Kecacingan menjadi salah satu penyakit infeksi yang sering didapati pada masyarakat Indonesia terkhusus pada anak-anak usia 0-12 tahun. Padahal, pencegahan infeksi kecacingan dapat dilaksanakan dengan menerapkan prinsip hidup bersih dan sehat serta rajin meminum obat cacing. Selain itu, perlu ada edukasi pencegahan kecacingan yang menarik dan atraktif sehingga anak-anak tidak merasa bosan dan memahami pencegahan kecacingan yang baik. Oleh sebab itu, program BITONG dirancang sebagai solusi permasalahan tersebut.
Ketua Team PKM-PM Universitas Hasanuddin Makasssar, Nur Amanah Putri mengatakan, “Program BITONG dilandaskan pada permasalahan masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan serta mampu menyebabkan potensi terinfeksi kecacingan menjadi lebih tinggi. Program ini dilaksanakan di UPT SPF SDI Borong Jambu III. Sekolah ini hanya berjarak 600 meter dari tempat pembuangan sampah akhir Kelurahan Antang sehingga peserta didik memiliki potensi terinfeksi kecacingan yang lebih tinggi. Dengan demikian, perlu ada program pencegahan kecacingan yang dapat mengatasi masalah tersebut ” Ujar Putri ( sapaan Akrab Ketua PKM-PM UNHAS)
“ BITONG merupakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang kreatif, menarik, dan inovatif. Program BITONG menggunakan media puzzle yang digabungkan dengan metode index card match (ICM) sehingga puzzle dilengkapi dengan kepingan dua sisi, yaitu gambar pada salah satu sisinya dan sisi yang lain merupakan jawaban yang akan di susun pada papan puzzle. Hal ini bertujuan sebagai upaya mengenalkan kepada peserta didik di UPT SPF SDI Borong Jambu III tentang bahaya kecacingan. Program BITONG diprakarsai mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin yang dirancang oleh Nur Amanah Putri, Muhammad Rahmat Ansyari, Nurul Izza Aulia Risqia Musaddad, dan Ash Habul Kahfi Fahlefi, ” Ujar dr. Yenni Yusuf, M.Infect.Dis., Ph.D ( Dosen Pembimbing & Pendamping PKM-PM UNHAS) .
Sebagai Informasi Pembuatan Buku Pedoman Bitong dan Alat Peraga pembelajaran dalam bentuk puzzel ini, terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM ( Surat Pencatatan Ciptaan ).