Makassar Misterdaengnews.com – Sekitar 1000 anggota Satgas Baret Merah DPD GRIB Jaya Sulsel menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kajati Sulsel, Kantor Gubernur Sulsel, dan Gedung DPRD Sulsel hari ini. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan tindak pidana dalam pensertifikasian ruang laut berupa Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada korporasi tertentu dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada perseorangan.
GRIB Jaya Sulsel mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak pilih kasih dalam menindak oknum yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal ini. Mereka menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk kepentingan kelompok tertentu atau oligarki yang diduga merampok harta negara melalui legalisasi ruang laut milik negara dan hak rakyat. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil dan transparan, tanpa pandang bulu.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan Aksi Maslim menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI didesak untuk melakukan investigasi menyeluruh atas pemanfaatan ruang laut yang menyimpang dari fungsinya dan menjatuhkan sanksi tegas kepada para oknum yang terlibat. Kementerian Lingkungan Hidup RI diminta memeriksa dampak kerusakan lingkungan akibat reklamasi ilegal yang telah merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian nelayan.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN RI didesak untuk mencabut SHGB/SHM yang diterbitkan di atas ruang laut tersebut dan memecat para pejabat ATR/BPN Makassar yang terlibat. GRIB Jaya Sulsel menganggap tindakan tegas ini sebagai langkah penting untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat.
Ketua DPD GRIB Jaya Sulsel, Muh. Amin, yang saat ini berada di Jakarta, menyatakan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab organisasi terhadap keselamatan rakyat, bangsa, dan negara. Ia menegaskan bahwa GRIB Jaya Sulsel berkomitmen untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan marwah Presiden RI, Prabowo Subianto.
Amin menekankan bahwa UUD 1945 Pasal 33 telah menyatakan bahwa kekayaan alam di laut adalah milik negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Menurutnya, siapa pun yang mencoba merongrong kedaulatan negara dan merampas hak rakyat adalah lawan GRIB Jaya Sulsel. Organisasi ini memberikan tenggat waktu penyelesaian tuntutan tersebut. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindakan, maka GRIB Jaya Sulsel akan menganggap mereka sebagai lawan negara dan akan melawannya.
Bagi GRIB Jaya Sulsel, NKRI adalah harga mati. Mereka siap berjuang untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak rakyat Indonesia. Aksi ini menunjukkan keseriusan GRIB Jaya Sulsel dalam mengawal keadilan dan melawan segala bentuk ketidakadilan yang merugikan rakyat. Mereka berharap tuntutannya segera dipenuhi dan kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan.
Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan yang tegas dan adil dalam menangani kasus dugaan sertifikasi ruang laut ilegal ini. GRIB Jaya Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Laporan: Hardiansyah Hardi/Dg Tata
Editor: Syamsu Alam