Buronan DPO Pembobolan SMKN 3 Gowa Di Bekuk Jatanras Polres Gowa.

misterdaengnews

Gowa.-tiga bulan lamanya pelaku perampokan SMK negeri 3 Gowa akhirnya di bekuk Tiem Jatanras Polres Gowa, Tersangka,RS alias Rusdi (24thn) akhirnya di bekuk oleh Tiem Jatanras Polres Gowa setelah pelarian 3bulan menjadi buron (DPO)RS di ringkus oleh Tiem Jatanras Selasa 16/06/2024.

RS di tangkap di BTN Minasa indah kelurahan batang kaluku kecamatan somba Opu kabupaten Gowa sekitar pukul 22:15 wita, proses penangkapan RS,di dampingi langsung oleh kanit Jatanras Polres Gowa, AIPTU M, ISKANDAR.

Kasatreskrim polres gowa AKP BAHTIAR mengungkapkan, Pelaku merupakan buruh bangunan,yang berdomisili di jalan dato RI panggentungan, kelurahan Tamarunang, kecamatan somba Opu,

“Ya benar, tersangka kita berhasil amankan, tindak pidana yang di lakukan kasus pencurian dengan pemberatan pada bulan maret lalu,,”ujar AKP BAHTIAR, Minggu 23/6/2024.

Perwira tiga balok di pundak itu membeberkan, RS menjadi buronon polisi itu setelah melakukan pencurian di SMK 3 Gowa,di jalan masjid raya, Sungguminasa, Jumat 29/3/2024 lalu sekitar pukul 04:00 wita.

Korban adnan(42) seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di jalan tinggimae, kelurahan tombolo, kecermatan somba Opu, melaporkan kehilangan barang-barang inventaris sekolah senilai Rp50juta.

Barang bukti yang di temukan mencakup empat kamera(tiga merek Canon dan satu merek Sony) satu gurinda merek maktec satu mesin las listrik,dua mesin bor listrik merek makita,dan satu mesin bor cas(impac).

Modus pelaku mencungkil ruang guru DKV SMKN 3 Gowa dan mengambil barang-barang inventaris untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga untuk membeli narkoba.

Tiem Jatanras berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di BTN Minasa indah dan segera mengamankannya.

Dalam interogasi,pelaku RS mengakui telah melakukan pencarian bersama jusman,yang saat ini juga telah menjalani proses hukum,RS juga mengaku, beberapa tindak pencurian di beberapa tempat lainnya.

Sebagai residivis pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan tersangka RS,di harapkan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Gowa dapat berkurang dan memberikan rasa aman terhadap masyarakat.

Red Aditya rafa

Also Read

Leave a Comment